
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026. Pendaftaran akan dibuka mulai 19 Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Berbeda dengan pelaksanaan TKA di jenjang SMA/SMK/sederajat, TKA untuk SD dan SMP mengusung konsep baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, TKA di dua jenjang tersebut akan dilaksanakan terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN).
Meski dilakukan bersamaan, Mu’ti menegaskan TKA dan AN memiliki fungsi serta aspek penilaian yang berbeda. Integrasi ini dilakukan untuk menyederhanakan proses evaluasi tanpa mengurangi kualitas pengukuran kemampuan akademik peserta didik.
Jadwal Lengkap TKA SD dan SMP 2026
Kemendikdasmen menetapkan rangkaian jadwal TKA SD dan SMP yang dimulai sejak awal 2026, sebagai berikut:
- Pendaftaran TKA: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi TKA SMP: 23 Februari – 1 Maret 2026
- Simulasi TKA SD: 2 – 8 Maret 2026
- Gladi bersih: 9 – 17 Maret 2026
- Pelaksanaan TKA SMP: 6 – 16 April 2026
- Pelaksanaan TKA SD: 20 – 30 April 2026
- Pelaksanaan susulan: 11 – 17 Mei 2026
- Pengolahan hasil: 18 – 23 Mei 2026
- Pengumuman hasil: 24 Mei 2026
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan jadwal TKA SD dan SMP dimajukan sekitar satu pekan dari rencana awal. Seperti jenjang SMA/SMK, ujian susulan juga disiapkan bagi peserta yang mengalami kendala berat, termasuk terdampak bencana alam.
“Jadi ini adalah strategi kami untuk mensinergikan dengan kepentingan lain, terutama untuk Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2026,” ujar Toni.
Syarat Peserta TKA SD dan SMP 2026
Ketentuan peserta TKA SD dan SMP tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Adapun syaratnya meliputi:
- TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
- Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian.
- Peserta jalur formal meliputi:
- Murid kelas 6 SD/MI/sederajat
- Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Peserta jalur nonformal meliputi:
- Murid kelas 6 program Paket A atau sederajat
- Murid kelas 9 program Paket B atau sederajat
- Peserta jalur nonformal juga mencakup murid pesantren di bawah Kementerian Agama.
- Peserta jalur informal adalah murid sekolah rumah (homeschooling).
- TKA tidak diwajibkan bagi murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual.
Mata Uji TKA SD dan SMP
Untuk jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B, mata uji TKA terdiri dari:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Sebagai catatan, mengacu pada pelaksanaan TKA di jenjang SMA/SMK, proses pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah, sementara murid tetap diwajibkan mengisi formulir secara tertulis.
Dengan skema terintegrasi dan jadwal yang lebih terstruktur, Kemendikdasmen berharap TKA SD dan SMP 2026 dapat berjalan efektif sekaligus mendukung proses seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya secara lebih adil dan terukur..***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































