
TIMETODAY.ID, BOGOR – Lima kilogram keripik pisang yang diduga kuat mengandung zat narkotika dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/2025). Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan, keripik pisang tersebut merupakan modus baru peredaran narkotika. Makanan olahan itu disemprot dengan zat yang mengandung narkoba.
“Informasinya, keripik pisang itu disemprot dengan zat yang mengandung narkoba. Namun, untuk hasil laboratorium mengenai zat apa yang terkandung, nanti bisa ditanyakan ke bagian pidana umum untuk kronologi lengkapnya,” kata Rinaldy kepada wartawan.
Barang bukti keripik pisang tersebut diamankan dari wilayah hukum Kabupaten Bogor dan merupakan hasil penangkapan kepolisian. Narkotika dengan modus keripik pisang itu diketahui dikonsumsi secara pribadi bersama orang-orang terdekat pelaku.
Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan pada hari yang sama berasal dari kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































