Donald Trump Tambah Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Amerika Serikat

Donald Trump
 Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: AP-Yonhap

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Pada Selasa (17/12/2025), Trump secara resmi memperluas daftar negara yang dikenai larangan masuk ke Amerika Serikat. Dalam kebijakan terbaru ini, warga dari tujuh negara—termasuk Suriah—tidak lagi diperbolehkan memasuki AS.

Gedung Putih menyatakan bahwa Trump telah menandatangani proklamasi terkait perluasan larangan tersebut.

Dalam penjelasannya, pemerintah AS menekankan alasan keamanan nasional dan keselamatan publik sebagai dasar kebijakan ini.

Advertisement

“Memperluas dan memperkuat pembatasan masuk bagi warga negara dari negara-negara dengan kekurangan yang terbukti, terus-menerus, dan parah dalam penyaringan, pemeriksaan, dan berbagi informasi untuk melindungi Negara dari ancaman keamanan nasional dan keselamatan publik,” demikian keterangan Gedung Putih, dikutip dari Reuters, Rabu (17/12/2025).

Negara-Negara yang Terdampak

Langkah terbaru ini melarang masuknya warga negara dari Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina.

Selain itu, Gedung Putih juga memberlakukan larangan penuh terhadap Laos dan Sierra Leone, yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian.

Gedung Putih menyebut kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Baca Juga :  Iran Usulkan Damai Bertahap, Minta Blokade AS Dicabut Lebih Dulu

Alasan Khusus Larangan terhadap Suriah

Dalam keterangannya, Gedung Putih menyoroti tingginya tingkat pelanggaran masa tinggal visa oleh warga Suriah sebagai salah satu alasan utama larangan tersebut. Pemerintah AS juga menilai kondisi administrasi dan keamanan Suriah masih belum memadai.

“Suriah sedang bangkit dari periode panjang kerusuhan sipil dan perselisihan internal. Meskipun negara tersebut berupaya mengatasi tantangan keamanannya dalam koordinasi erat dengan Amerika Serikat, Suriah masih kekurangan otoritas pusat yang memadai untuk menerbitkan paspor atau dokumen sipil dan tidak memiliki langkah-langkah penyaringan dan pemeriksaan yang tepat,” kata Gedung Putih.

Kelanjutan Kebijakan Larangan Masuk

Sebelumnya, pada Juni lalu, Trump telah menandatangani proklamasi yang melarang warga dari 12 negara memasuki Amerika Serikat dan membatasi warga dari tujuh negara lainnya. Trump menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi AS dari “teroris asing” dan ancaman keamanan lainnya.

Larangan tersebut berlaku bagi imigran maupun non-imigran, termasuk wisatawan, pelajar, dan pelaku perjalanan bisnis. “Larangan perjalanan tetap berlaku untuk dua belas negara tersebut,” ujar Gedung Putih.

Trump juga memberlakukan pembatasan sebagian terhadap warga dari 15 negara tambahan, termasuk Nigeria.

Baca Juga :  AS Geger! Warga Terinfeksi 'Cacing Sekrup' dari El Salvador

Nigeria sebelumnya berada dalam sorotan Trump, yang pada awal November mengancam tindakan militer terkait dugaan perlakuan terhadap umat Kristen di negara tersebut.

Pemerintah Nigeria membantah tuduhan tersebut dan menyebut klaim itu tidak mencerminkan kompleksitas situasi keamanan maupun upaya perlindungan kebebasan beragama.

Pengetatan Imigrasi Pasca Insiden Keamanan

Sejak kembali menjabat pada Januari, Trump secara agresif memprioritaskan penegakan hukum imigrasi. Pemerintahannya mengirim agen federal ke kota-kota besar AS, memperketat pengawasan perbatasan AS–Meksiko, serta menolak permohonan suaka.

Perluasan larangan masuk ini juga menandai eskalasi kebijakan imigrasi setelah insiden penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, bulan lalu.

Penyelidik menyatakan pelaku merupakan warga negara Afghanistan yang masuk ke AS pada 2021 melalui program pemukiman kembali yang, menurut pejabat pemerintahan Trump, tidak memiliki proses penyaringan memadai.

Beberapa hari setelah insiden tersebut, Trump menyatakan komitmennya untuk “menghentikan secara permanen” migrasi dari seluruh “Negara Dunia Ketiga”, meski saat itu ia tidak merinci negara mana saja yang dimaksud maupun mendefinisikan istilah tersebut secara spesifik.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel