TIMETODAY.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menanggapi beredarnya sejumlah press release di kalangan media online yang memuat isu personal dan keluarga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat jika disebarluaskan tanpa kehati-hatian.
Mukhsin menyebut press release bernuansa negatif itu diduga dibuat oleh pihak tertentu dengan motif membenturkan hubungan antara Wakil Ketua DPR RI dan media online. Menurut dia, pola tersebut berbahaya bagi ekosistem pers dan relasi media dengan pejabat publik.
“Saya menilai press release negatif yang dibuat oleh orang tertentu dengan dugaan motif membenturkan Wakil Ketua DPR RI dengan media online sangat berbahaya. Ini perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Mukhsin melalui pernyataan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Mukhsin, yang akrab disapa Daeng, mengatakan apabila isu tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi yang memadai, serangan pemberitaan terhadap politisi Partai Gerindra itu dapat terus berlanjut. Karena itu, ia meminta insan pers lebih cermat dan berhati-hati dalam menyikapi press release yang berpotensi memicu konflik.
“Saya meminta rekan-rekan media lebih berhati-hati dalam menyikapi isu sensitif terkait Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, karena diduga ada motif untuk mengadu domba antara media dan yang bersangkutan. Padahal, sejatinya pejabat negara dan media merupakan mitra strategis,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar press release berjudul Fenomena Takedown Link Media Meredam Isu dengan Tawaran Transaksional. Rilis tersebut membahas praktik penghapusan tautan pemberitaan di media online atau takedown, khususnya terhadap isu-isu sensitif yang berkaitan dengan personal tokoh publik.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik, termasuk permintaan penghapusan berita, harus diproses melalui mekanisme resmi. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, selama media menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik, tidak ada pihak yang dapat meminta penghapusan berita secara langsung.
“Tidak bisa orang yang keberatan langsung meminta media men-takedown berita. Itu tidak dibenarkan,” ujar perwakilan Dewan Pers dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menanggapi fenomena itu, Pengamat Media dari Litbang Demokrasi, Purbo Satrio, menilai praktik takedown sepihak masih menjadi wilayah abu-abu dalam dunia penyiaran informasi. Ia menyebut ada tokoh politik yang memilih jalur negosiasi langsung dengan media ketimbang menempuh mekanisme Dewan Pers.
Purbo juga menyampaikan pandangannya mengenai praktik tersebut dengan menyebut nama tokoh tertentu. Pernyataan itu disampaikan sebagai pendapat pribadi narasumber dan belum diverifikasi secara independen.
Menurut Purbo, bagi sebagian media online non-mainstream, takedown kerap dipandang sebagai sumber pemasukan di luar iklan dan kerja sama rilis. Keputusan penghapusan berita, kata dia, sepenuhnya berada di tangan pemilik media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sufmi Dasco Ahmad terkait berbagai pernyataan dan klaim yang beredar dalam press release tersebut.





































