Akses Media Sosial Anak Dibatasi, Pemerintah Terapkan Aturan Tahun Depan

media sosial
Menkomdigi Meutya Hafid . Foto: dok.inews

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kesiapan pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak usia 13 hingga 16 tahun. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada Maret 2026, menyesuaikan risiko masing-masing platform.

“Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” kata Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Jumat (12/12/2025).

Langkah ini menindaklanjuti aturan yang sudah diterbitkan pada Maret 2025, meski dampaknya mungkin belum signifikan karena masih dalam proses transisi.

Advertisement
Baca Juga :  11 Pegawai Menkomdigi Dinonaktifkan Buntut Kasus Judi Online

Meutya menjelaskan, pembatasan akun untuk anak di bawah umur bukan hal baru di kancah internasional, dan telah diterapkan di negara-negara seperti Malaysia maupun beberapa negara Eropa yang kini masih menyusun regulasinya.

Indonesia berharap bisa mengikuti jejak tersebut pada tahun depan. Meutya juga menegaskan bahwa platform media sosial yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi, mulai dari administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

Baca Juga :  Maju di Pilbup Bogor 2024, Sulhajji Jompa Serahkan Formulir ke Partai Berlambang Kabah

“Mengenai sanksi, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang digodok. Saat ini prosesnya adalah kami lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kami lakukan survei terhadap mereka, kami berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” ujarnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menyiapkan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan risiko masing-masing platform.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel