Diduga Tanpa Sosialisasi, Warga RT 1 RW 3 Curug Layangkan Surat Penolakan Tower

tower
Gambar rancangan tower 30 meter yang ditentang warga hingga memicu desakan pencabutan izin. Foto : ilustrasi

TIMETODAY.ID, BOGOR — Sejumlah warga RT 1 RW 3 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menolak pembangunan kantor dan tower telekomunikasi yang berlokasi di samping rumah mereka. Warga menduga proses perizinan pembangunan gedung tersebut cacat hukum.

Suhendra, salah seorang warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan tersebut, mengatakan pihak pemilik gedung mengklaim telah mendapat izin dari warga. Namun, ia mempertanyakan izin tersebut karena tidak semua warga, khususnya yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan, dimintai persetujuan.

“Klaim dari pihak pemilik gedung dan tower, katanya mereka sudah mendapatkan izin dari warga, tapi warga yang mana,” kata Suhendra, Kamis (11/12/2025).

Advertisement
tower
Foto: Ist

Menurut Suhendra, proses perizinan dilakukan perusahaan melalui RT, RW, dan kepala dusun dengan meminta tanda tangan warga yang rumahnya jauh dari lokasi pembangunan. Padahal, rumah miliknya dan Duwi, warga lainnya, dapat dikatakan menempel dengan bangunan kantor tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gandeng Yayasan Vinus Kembangkan SDM dan Teknologi Digital 

Suhendra menegaskan perangkat desa, baik RT, RW, maupun kepala dusun tidak pernah menyosialisasikan rencana pembangunan kantor dan tower di samping rumahnya. Bahkan, tidak ada permintaan izin kepada dirinya sebagai warga yang bertetangga langsung dengan lokasi pembangunan.

Saat ini, bangunan kantor telah berdiri dan pembangunan tower jenis triangle setinggi 30 meter tengah dalam proses pengerjaan. Suhendra menyebut ada kejanggalan dalam perizinan pembangunan gedung (PBG) yang menyatakan peruntukan bangunan untuk rumah tinggal, sementara kenyataannya adalah kantor bertingkat.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum menunjukkan iktikad baik kepada para pemilik rumah yang berdekatan langsung dengan bangunan tersebut. Suhendra telah membuat surat penolakan pembangunan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Desa Curug, Camat Gunung Sindur, DPKPP, DPMPTSP, dan Diskominfo Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Pilih Besek demi Tekan Sampah di Hari Kurban
tower
Surat bukti penerimaan yang dibuat warga untuk memprotes bangunan yang diduga melanggar ketentuan hukum. Foto: Ist

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor turun tangan menangani masalah tersebut mengingat ada keselamatan warga yang terancam jika pembangunan tower terus dilanjutkan.

“Yang akan merasakan secara langsung dampak negatifnya itu kami yang rumahnya menempel dengan pembangunan tower. Untuk itu, kami minta Pemkab Bogor membatalkan izin bangunan dan tower tersebut,” ujarnya.

Dikonfirmsi terpisah, Kepala Desa Curug Edi Mulyadi belum memberikan keterangan lebih jauh ihwal Pembangunan tower tersebut. Edi mengatakan tengah mengikuti serangkaian kegiatan dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada Senin pekan depan.

“Ya nanti kita ngobrol biar lebih jelas ya Kang. Saya maaf masih ada acara. Insya Allah nanti Senin kita ketemu ya untuk hal yang lebih jelasnya. Nuhun sudah mengkonfirmasi,” tulis Edi.***

Editor : Syafira

Sumber : Bogortoday.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel