Jalan-jalan ke Luar Negeri Makin Mudah? Kenali Perbedaan Visa Biasa, VoA, dan Bebas Visa Biar Nggak Salah Urus

visa
Memahami jenis visa sejak awal bikin perjalanan ke luar negeri lebih lancar tanpa drama di imigrasi. ( foto: pinterest )

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Keinginan untuk liburan ke luar negeri makin meningkat, apalagi setelah banyak melihat unggahan teman-teman di media sosial. Namun, sebelum memesan tiket dan menyiapkan koper, ada satu hal yang sering bikin calon pelancong bingung: urusan visa. Banyak orang masih menganggap proses izin masuk ini rumit dan penuh prosedur, padahal tidak sesulit bayangan jika kita memahami jenis-jenisnya.

Setidaknya ada tiga kategori izin masuk yang perlu diketahui: visa biasa, Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas bebas visa. Masing-masing punya cara pengurusan, biaya, dan lama tinggal yang berbeda. Memahami perbedaannya adalah langkah penting agar perjalanan internasional berjalan lancar tanpa drama di loket imigrasi.

1. Visa biasa: prosedural, lebih lama, dan harus diurus sebelum berangkat

Visa reguler adalah jenis visa yang diajukan dari jauh-jauh hari melalui kedutaan atau konsulat negara tujuan. Prosesnya cukup detail mulai dari mengisi formulir daring, membuat janji temu, menyerahkan dokumen seperti paspor, bukti finansial, surat kerja, hingga tiket perjalanan.
Karena tahapannya panjang, visa biasa ideal untuk negara-negara dengan aturan ketat atau tujuan perjalanan yang memerlukan verifikasi mendalam.

Advertisement
Baca Juga :  Resep Praktis Tempe Orek yang Gurih dan Manis, Cocok untuk Menu Harian

2. Visa on Arrival (VoA): lebih praktis, tapi tetap ada proses dan biaya

VoA memungkinkan kita mengurus visa langsung di bandara negara tujuan. Tidak perlu datang ke kedutaan, tetapi tetap ada prosedur seperti mengisi formulir, membayar biaya visa, dan menunjukkan dokumen yang diminta.
Contoh yang mudah ditemukan adalah VoA Indonesia dengan tarif Rp500.000 untuk masa tinggal 30 hari. Namun, tidak semua negara menyediakan VoA bagi WNI, sehingga riset tetap wajib dilakukan sebelum berangkat.

Baca Juga :  Kenali Ukuran Koper Kabin dari Berbagai Maskapai Indonesia Biar Traveling Makin Praktis

3. Bebas visa: paling simpel dan tanpa biaya

Jenis ini paling disukai traveler karena tidak perlu mengurus apa pun selain memastikan paspor masih berlaku. Kita cukup menunjukkan paspor di imigrasi tanpa membayar biaya atau menyerahkan formulir tambahan.
Berdasarkan Henley Passport Index, paspor Indonesia memberikan akses bebas visa atau VoA ke 73 negara, termasuk sejumlah negara Asia Tenggara. Meski mudah, petugas imigrasi tetap bisa meminta bukti tambahan seperti tiket kembali atau bukti akomodasi.

Memahami perbedaan tiga kategori izin masuk ini dapat membantu kamu merencanakan perjalanan lebih efisien dan aman. Ingat, kebijakan visa bisa berubah sewaktu-waktu, jadi selalu cek informasi terbaru sebelum terbang. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel