TIMETODAY.ID, JAKARTA — Na Daehoon dan Julia “Jule” Prastini resmi bercerai setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Daehoon pada 3 Desember 2025. Putusan tersebut diputus secara verstek karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Na Daehoon, Rio Effendi, mengatakan majelis hakim telah memberikan izin kepada kliennya untuk menjatuhkan talak.
“Memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon di hadapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Rio Effendi.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh terhadap tiga anak mereka berada di tangan Na Daehoon hingga anak-anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah. Meski demikian, Jule tetap diberikan hak untuk bertemu anak-anaknya.
“Menetapkan pemohon wajib memberikan akses kepada termohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai ibu kepada anak-anaknya,” imbuh Rio.
Apabila tidak ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak Jule, Na Daehoon akan dijadwalkan untuk mengucapkan ikrar talak guna mengesahkan perceraian tersebut secara hukum negara.
Diketahui, Na Daehoon mengajukan permohonan cerai talak terhadap Jule ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 November 2025. Keputusan itu diambil setelah beredar bukti foto dan video perselingkuhan Jule di media sosial.
Jule telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada suami serta anak-anaknya. Namun selama proses persidangan berjalan, Jule tidak pernah menghadiri sidang dan dikabarkan tidak menjalin komunikasi dengan Daehoon terkait kondisi anak-anak mereka.
Meski demikian, pada akhir November 2025 sempat beredar foto Jule yang melepas hijab dan terlihat menghabiskan waktu bersama ketiga anaknya di sebuah wahana permainan. Pertemuan tersebut disebut berada dalam pengawasan ayah Na Daehoon.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































