Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rincian Lengkap per Embarkasi

haji
ilustrasi umat beragama muslim sedang beribadah haji. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kabar soal biaya haji akhirnya menemukan kepastian. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan acuan baru biaya penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk musim haji 2026, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci skema pembiayaan jemaah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada 13 November 2025 dan mulai menjadi dasar resmi pelaksanaan ibadah haji tahun depan. Salinan aturan itu dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi Keppres yang dikutip Jumat (5/12/2025).

Advertisement

Dua Komponen Biaya: Pemerintah dan Jemaah Berbagi Peran

Dalam aturan tersebut, biaya haji dibagi ke dalam dua komponen utama. Pertama, nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah. Kedua, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Baca Juga :  Akhir Januari 2026, Prabowo dan Trump Siap Teken Perjanjian Dagang

Untuk musim haji 2026, pemerintah menetapkan:

  • Nilai manfaat jemaah haji reguler: Rp 6.695.758.435.018
  • Nilai manfaat jemaah haji khusus: Rp 7.229.419.000

Sementara Bipih digunakan untuk membiayai berbagai layanan utama, mulai dari:

  • tiket penerbangan,
  • akomodasi dan konsumsi,
  • transportasi selama di Arab Saudi,
  • layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,
  • perlindungan jemaah,
  • pelayanan embarkasi–debarkasi,
  • hingga dokumen perjalanan.

Selain itu, Bipih juga mencakup:

  • perlengkapan jemaah,
  • biaya hidup,
  • pembinaan di dalam dan luar negeri,
  • pelayanan umum,
  • serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah.

Rincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi

Keppres ini juga merinci besaran biaya haji per jemaah berdasarkan embarkasi, sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp 78.324.981 (Bipih Rp 45.109.422)
  • Embarkasi Medan: Rp 79.379.071 (Bipih Rp 46.163.512)
  • Embarkasi Batam: Rp 87.340.981 (Bipih Rp 54.125.422)
  • Embarkasi Padang: Rp 81.085.481 (Bipih Rp 47.869.922)
  • Embarkasi Palembang: Rp 87.422.481 (Bipih Rp 54.206.922)
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281 (Bipih Rp 58.542.722)
  • Embarkasi Solo: Rp 86.448.981 (Bipih Rp 53.233.422)
  • Embarkasi Surabaya: Rp 93.860.981 (Bipih Rp 60.645.422)
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 88.791.481 (Bipih Rp 55.575.922)
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 88.754.481 (Bipih Rp 55.538.922)
  • Embarkasi Makassar: Rp 89.108.738 (Bipih Rp 55.893.179)
  • Embarkasi Lombok: Rp 88.167.381 (Bipih Rp 54.951.822)
  • Embarkasi Kertajati: Rp 91.774.581 (Bipih Rp 58.559.022)
  • Embarkasi Yogyakarta: Rp 86.170.981 (Bipih Rp 52.955.422)
Baca Juga :  Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates di New York

Penetapan ini sekaligus menjadi panduan resmi bagi calon jemaah haji 2026, terutama dalam merencanakan kemampuan finansial, pelunasan Bipih, dan persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel