Ramai Soal Rapel Pensiun 2025, Taspen Bongkar Faktanya!

Rapel
Ilustrasi pensiunan. Foto : Dok. Taspen.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 kembali ramai beredar di media sosial. Beragam unggahan menyebut jadwal pencairan rapel hingga dasar hukum kenaikan, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan pensiunan.

Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun depan.

Unggahan yang beredar mencantumkan klaim bahwa kenaikan akan diberikan pada 2025, bahkan sebagian pencairan rapel dilakukan pada November tahun depan. Ada pula konten yang mengutip Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar kenaikan tersebut. Namun, belum ada penjelasan resmi yang mendukung klaim itu.

Advertisement

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan imbauan kepada para pensiunan agar berhati-hati terhadap kabar yang tidak dapat diverifikasi.

Baca Juga :  Kembali Meletus, Gunung Semeru Semburkan Abu Tebal ke Sektor Barat

“Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” demikian keterangan Taspen, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Taspen menyampaikan bahwa penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan yang pembayaran pensiunnya dikelola perseroan. Masyarakat diminta memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen.

Skema pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka yang berlaku mulai Januari 2024. Ketentuan itu masih digunakan dalam pembayaran tahun berjalan.

Baca Juga :  Dispora Kabupaten Bogor Gelontorkan Rp18 Miliar untuk Pembangunan GOM Rancabungur

Berikut kisaran besaran pensiun berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA–ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIA–IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA–IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA–IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Taspen menyatakan belum ada jadwal pencairan rapel maupun konfirmasi terkait regulasi baru untuk 2025. Informasi mengenai kenaikan pensiun pada November 2025 atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 disebut tidak memiliki dasar hukum.

Seluruh pembayaran, menurut Taspen, akan tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sepanjang pemerintah belum menerbitkan aturan baru.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel