Gara-gara Utang Rp12,4 Juta, IRT di Bogor Meninggal Ditikam Rekannya

IRT
Tersangka NAF diapit petugas kepolisian saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam. Tersangka diduga membunuh rekannya sendiri, N (59), di Kampung Cipari, Cisarua, akibat sengketa utang tabungan. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (59) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menetapkan rekan korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dipicu sengketa utang tabungan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pembunuhan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta pengembalian uang tabungan senilai Rp12.450.000 yang dititipkan kepadanya.

“Korban meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikan uang tabungan tersebut. Namun, terjadi perselisihan di antara keduanya,” kata Anggi di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.

Advertisement
Baca Juga :  Pucuk Pimpinan Polresta Bogor Kota Berganti, Dedie Rachim Titip ini

Berdasarkan keterangan polisi, saat korban menunaikan salat Magrib, tersangka mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban terluka dan terjatuh hingga kepalanya mengenai pecahan kaca etalase.

Setelah kejadian itu, keduanya sempat berbincang kembali. Tersangka bahkan meminjam uang Rp1 juta dari korban dan menerima gelang serta cincin sebagai jaminan. Namun, perselisihan kembali terjadi dan berujung pada tindakan fatal.

Anggi menjelaskan, tersangka kemudian melakukan kekerasan lebih lanjut hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Detik detik Taiwan Diguncang Gempa Bumi M 7,5, Rabu 3 April 2024

“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menutupi tubuh korban dengan sarung, membersihkan jejak-jejak, kemudian membawa kabur telepon seluler dan perhiasan korban,” ujarnya.

Keesokan harinya, tersangka mencoba mengelabui keluarga korban dengan mengatakan bahwa korban sedang mengikuti pengajian. Namun, kecurigaan keluarga membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi kini telah menahan tersangka dan melanjutkan penyidikan kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian untuk melengkapi berkas perkara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel