TIMETODAY.ID, BOGOR – Upaya meningkatkan standar keamanan pangan di layanan gizi Kabupaten Bogor masih menghadapi tantangan. Hingga November 2025, baru 64 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tercatat telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari total sekitar 290 unit yang beroperasi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor menyebut, capaian tersebut bukan menandakan lambatnya proses sertifikasi, melainkan ketatnya kelengkapan administrasi dan tahapan teknis yang wajib dipenuhi setiap unit pelayanan. Sertifikat hanya diterbitkan bagi SPPG yang mengajukan berkas lengkap, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pelatihan.
Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dilakukan secara otomatis berdasarkan jumlah fasilitas yang ada.
“Proses penerbitan dilakukan melalui tahapan pelatihan keamanan pangan siap saji (PKPSS), pemeriksaan kesehatan lingkungan, sampai pengajuan pemeriksaan laboratorium. Dari pengajuan yang lengkap, kita sudah 100 persen menerbitkan SLHS,” kata Fusia, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan, setiap SPPG diwajibkan mengikuti alur yang sama, mulai dari pelatihan, inspeksi lingkungan, hingga pengujian sampel pangan. Tanpa kelengkapan persyaratan tersebut, permohonan tidak dapat diproses.
“Kalau SPPG ada tahapannya. Untuk yang pengajuannya lengkap, kita sudah 100 persen menerbitkan SLHS,” ujarnya.
Dari total sekitar 290 SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan, baru sekitar seperempatnya yang telah memenuhi seluruh kriteria. Fusia mengatakan jumlah tersebut menggambarkan masih perlunya dorongan bagi fasilitas lain untuk melengkapi prosedur.
“Jumlah yang sudah turun SLHS itu 64, dari jumlah kita itu ada di 290 kalau nggak salah,” katanya.
Fusia berharap percepatan pemenuhan standar dapat dilakukan oleh seluruh unit mengingat peran SPPG yang semakin penting dalam penyediaan layanan gizi, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil. Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan agar semua fasilitas dapat segera memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































