DJP Bongkar Modus Scam Pajak Digital: Penipu Gunakan Aplikasi Mirip Coretax

DJP
Coretax (Foto: Dok. DJP Kemenkeu)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Peringatan tegas datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di tengah upaya digitalisasi sistem perpajakan lewat Coretax System, muncul ancaman baru yang justru memanfaatkan nama sistem itu untuk menipu wajib pajak.

“Waspada penipuan! #KawanPajak, jangan sampai tertipu tautan palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP!” tulis DJP dalam unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (29/10/2025).

Dalam unggahan itu, DJP menegaskan bahwa Coretax hanya dapat diakses melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Tidak ada versi aplikasi maupun situs lain yang sah.

Advertisement

“(Contoh) pesan dusta ‘silakan unduh aplikasi Coretax di https://pelayanan-coretax.com’. (Faktanya), tidak ada aplikasi Coretax untuk diunduh,” jelas DJP.

Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan dan selalu memastikan akses melalui kanal resmi pemerintah. Langkah sederhana itu bisa mencegah kebocoran data dan kerugian finansial.

Korban Penipuan: “Semua Akses HP Saya Dipegang Mereka”

Peringatan DJP itu bukan tanpa alasan. Beberapa korban sudah terjerat modus yang mengatasnamakan Coretax System. Salah satunya menceritakan pengalamannya lewat media sosial — sebuah kisah yang kini jadi peringatan bagi banyak orang.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Jasa Marga Alihkan Lalu Lintas

“Perkenalkan saya Safira ingin menginformasikan mengenai data Ibu/Bapak di perpajakan yang belum melakukan pemadaman atau sinkronisasi,” begitu bunyi pesan singkat yang diterima korban melalui WhatsApp pada 3 September 2025.

Korban mengaku sempat menjawab bahwa ia telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Namun, oknum penipu mengatakan datanya “belum terbaca di sistem”. Percakapan pun berlanjut ke panggilan telepon.

Selama percakapan itu, korban mengikuti semua instruksi pelaku — termasuk verifikasi wajah dan sidik jari melalui sebuah aplikasi yang ternyata merupakan alat penyamaran untuk mengakses ponsel korban dari jarak jauh.

“Selama percakapan terjadi di layar HP beberapa kali minta verif wajah dan sidik jari yang ternyata app itu bisa mirroring ke device lain dan mengakses semua HP gue termasuk app GoPay Pinjam, Shopee Pinjam, dan Bank Jago,” tulis korban dengan akun @hllim*.

Tak lama setelah panggilan berakhir, korban baru menyadari sesuatu yang janggal. Akses rekening dan aplikasi finansial miliknya sudah diambil alih.
Dalam waktu singkat, pelaku mencairkan pinjaman lewat Shopee, GoPay, dan melakukan transfer bertahap dari rekening Bank Jago korban — total kerugian mencapai Rp53.170.025.

Upaya DJP: Lindungi Data, Jangan Tertipu Link

DJP kembali mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan data pribadi, kode OTP, atau akses biometrik kepada siapa pun yang mengaku dari pihak pajak. Seluruh komunikasi resmi DJP selalu melalui kanal resmi, baik situs web maupun kontak resmi yang terverifikasi.

Pesan DJP sederhana namun penting:

“Selalu cek alamat situs dengan benar. Coretax hanya ada di laman resmi DJP, bukan di tautan atau aplikasi pihak ketiga.”

Di tengah gencarnya digitalisasi layanan publik, masyarakat kini dituntut untuk tak hanya melek teknologi, tapi juga melek keamanan digital. Sebab, tak jarang di balik inovasi yang memudahkan, ada tangan-tangan nakal yang siap memanfaatkannya untuk menipu.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel