Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax DJP, Ini Cara Daftar hingga Kirim SPT

Coretax DJP
Mulai tahun ini, wajib pajak wajib menggunakan Coretax DJP sebagai satu-satunya sistem pelaporan SPT Tahunan secara daring. Logo CoreTax sumber dari (website DJP)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Wajib pajak kini wajib menggunakan Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Sistem ini mulai berlaku penuh pada 2026 dan menjadi satu-satunya platform resmi pelaporan pajak online.

Melalui Coretax DJP, seluruh layanan administrasi perpajakan terintegrasi dalam satu sistem terpusat. Namun, sebelum bisa melapor SPT, wajib pajak harus memiliki akun Coretax serta Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital.

Berikut panduan singkat yang perlu kamu ketahui.

Advertisement

1. Cara daftar dan aktivasi akun Coretax DJP

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat dan mengaktifkan akun Coretax.

  • Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”
  • Masukkan NPWP, email, dan nomor ponsel yang terdaftar
  • Lakukan verifikasi identitas melalui foto selfie
  • Simpan data dan cek email resmi dari @pajak.go.id
  • Login menggunakan kata sandi sementara
  • Ganti kata sandi dan buat passphrase saat login pertama
Baca Juga :  Musim Durian di Bogor: Berbagai Pilihan Durian Segar dan Olahan dengan Harga Terjangkau

2. Cara mengajukan Kode Otorisasi DJP

Kode Otorisasi DJP diperlukan untuk menandatangani SPT secara elektronik.

  • Login ke Coretax DJP
  • Masuk ke menu Portal Saya
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Tentukan jenis Kode Otorisasi DJP
  • Buat atau masukkan passphrase
  • Kirim permohonan
Baca Juga :  Kim Seon Ho Terseret Dugaan Skandal Pajak, Perusahaan Keluarga Disorot

3. Cara lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax

Setelah akun aktif dan kode otorisasi dimiliki, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT.

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Klik Buat Konsep SPT
  • Pilih PPh Orang Pribadi
  • Tentukan periode Januari–Desember 2025
  • Pilih SPT Normal
  • Isi formulir dengan klik ikon pensil
  • Periksa kembali, lalu kirim SPT

Dengan diberlakukannya Coretax DJP secara penuh, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan dan segera menyesuaikan diri dengan sistem baru. Pastikan akun dan Kode Otorisasi sudah aktif agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel