OpenAI Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE, Berlaku Sejak November 2025

OpenAI
OpenAI ChatGPT. Foto: dig.watch

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah terus memperluas pengawasan pajak di sektor ekonomi digital. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan OpenAI, pengembang kecerdasan buatan global, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penunjukan tersebut tertuang dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE yang diumumkan DJP. Dengan kebijakan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI, termasuk penggunaan ChatGPT oleh pengguna di Indonesia, akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan, penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE telah berlaku sejak awal November 2025.

Advertisement
Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp29.000, Termurah Dijual Rp1,211 Juta per Gram

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Seiring penunjukan tersebut, DJP juga mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Pencabutan dilakukan karena perusahaan itu dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi perpajakan Indonesia, baik dari sisi volume transaksi maupun jumlah pengguna.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli.

Baca Juga :  Windows 10 Akan Tamat Oktober Ini, Microsoft Dorong Pengguna Upgrade ke Windows 11

Menurut DJP, penunjukan OpenAI merupakan bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor, yakni PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel