Polisi Sita 15,5 Kilogram Ganja Kiriman Aceh, Empat Tersangka Diamankan

ganja
Para tersangka kasus narkoba mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini. Polres Bogor mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan mengamankan empat tersangka dan menyita 15,5 kilogram ganja serta 2,23 kilogram sabu. Foto : Amelia Azizah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus pengiriman ganja dari Provinsi Aceh melalui jasa ekspedisi. Petugas berhasil mengamankan 15,5 kilogram ganja dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto mengatakan, dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap atas perannya sebagai penyimpan dan pengedar ganja.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Advertisement
Baca Juga :  Kekeringan Mulai Landa Kabupten Bogor, Tiga Desa Minta Bantuan Air Bersih

Selain kasus ganja, Polres Bogor juga mengungkap peredaran sabu dengan barang bukti seberat 2,23 kilogram. Satuan Reserse Narkoba menangkap dua tersangka berinisial HE dan MS pada Jumat (17/10/2025) di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Penangkapannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang merupakan pengembangan dari pengungkapan awal yang dilaksanakan di gate tol Gunung Putri Kabupaten Bogor,” kata Wikha, Selasa (28/10/2025).

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap di gerbang tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Berdasarkan penyelidikan, sabu itu berasal dari wilayah Sumatera dan dikirim menggunakan sistem tempel.

Baca Juga :  Korban Keracunan MBG di Bogor Bertambah, 32 Siswa SD Muntah-muntah

Wikha menjelaskan, nilai total barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Pengungkapan kasus ini diestimasikan dapat menyelamatkan sekitar 11.150 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka dalam kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel