
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor masih menelusuri sumber bibit ganja yang diperoleh seorang warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku tercatat menanam tujuh batang pohon ganja di sekitar rumahnya untuk konsumsi pribadi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Bagus Azi Lesmana mengatakan, pihaknya tengah mendalami dari mana pelaku mendapatkan bibit tanaman terlarang tersebut.
“Masih kami dalami soal bibit ganja,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membudidayakan ganja secara mandiri, mulai dari pembibitan hingga tumbuh menjadi pohon.
“Pada saat kami interogasi, yang bersangkutan dapat bibit dan ditanam sendiri. Sekadar buat konsumsi pribadi saja,” kata Azi.
Pihaknya menemukan tujuh batang pohon ganja yang ditanam di sekitar rumah pelaku.
“Pohon ganja di daerah Cigudeg, kebetulan perkara sudah masuk tahap dua, penemuan ganja di rumahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor telah mengungkap 114 kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, pohon ganja tujuh batang, tembakau sintetis 6,6 kilogram, biang sintetis 0,9 kilogram, cairan biang 60 mililiter, serta ekstasi sebanyak 21.512 butir. Polisi juga menyita 3.257 botol minuman keras oplosan, 323 plastik kemasan, dan 15 jeriken bahan oplosan.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Wikha Ardilentanto mengatakan, jika seluruh barang bukti itu dikonversi ke nilai ekonomi, totalnya mencapai sekitar Rp 5,8 miliar.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































