TIMETODAY.ID, BOGOR – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor meluruskan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pemasangan plang pengawasan di sejumlah hotel kawasan Puncak. Pemasangan plang tersebut bukan berarti hotel disegel atau ditutup.
Sekretaris Jenderal PHRI Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto memastikan, seluruh hotel tetap beroperasi seperti biasa meski terdapat plang pengawasan. “Kemarin sempat ada pemasangan plang, tapi itu kan bukan segel. Walaupun plang itu terpasang, tapi tetap masih bisa beroperasional untuk hotel,” katanya, Sabtu (11/10/2025).
Boboy menjelaskan, pemasangan plang sempat menimbulkan pertanyaan dari tamu hotel. Namun, tindakan tersebut murni untuk kepentingan pengawasan dan kini sudah tidak menjadi masalah. Bahkan, beberapa plang sudah bisa dicabut setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut turut memengaruhi tingkat hunian kamar dan tenaga kerja di sektor perhotelan. Saat ini, okupansi hotel di Kabupaten Bogor hanya meningkat pada akhir pekan dengan tingkat hunian sekitar 50 persen. Adapun rata-rata okupansi bulanan hanya mencapai 40 persen.
“Kalau okupansi hotel sekarang ini memang sedang tidak baik-baik saja, bicaranya okupansi hotel itu hanya di weekend saja,” ujarnya.
Kondisi ini berbeda dengan sebelum pandemi dan sebelum kebijakan pengawasan KLH diberlakukan. Kala itu, tingkat okupansi hotel di Kabupaten Bogor bisa mencapai 60 persen. Selain menurunnya jumlah tamu, banyak warga sekitar kawasan Puncak yang kehilangan lapangan pekerjaan akibat berkurangnya aktivitas wisata.
PHRI Kabupaten Bogor berharap pemerintah, khususnya KLH, dapat lebih bijak dalam menerapkan kebijakan pengawasan agar tidak menimbulkan dampak ekonomi berkepanjangan terhadap sektor perhotelan dan masyarakat di kawasan wisata Puncak.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































