TIMETODAY.ID, BOGOR – Polsek Gunungsindur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tawuran yang menewaskan RM (26) Minggu (8/9/2025) dini hari di Jalan Pahlawan, Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Saat ini mereka sudah diamankan dan ditahan di Polsek Gunungsindur,” ujarnya, dikutip dari metrobogor.com, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka, tawuran bermula dari saling tantang di media sosial. Korban meninggal dunia akibat luka serius di leher dan punggung akibat sabetan senjata tajam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam dan pakaian korban. Ketiga tersangka berinisial HK, DS, dan RN, yang rata-rata berusia 21 tahun dan merupakan warga Kecamatan Ciseeng.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 160 KUHP tentang pembunuhan serta pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” kata Kompol Budi.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































