Polisi Bongkar Jejak 17 Terduga Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas

Rakornas
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto. Foto : Dok : timetoday.idAmelia Azizah

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sabtu malam (30/8/2025) nyaris menjadi momen krisis keamanan di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rencana penyerangan terhadap Markas Komando (Mako) Korps Brimob Polri dan Rusun Brimob Cikeas berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dari 17 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merancang provokasi hingga membawa bahan peledak dan senjata tajam.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan, awalnya pihak kepolisian bersama TNI menemukan pamflet yang berisi ajakan menyerang Mako Brimob di media sosial.

“Isi pamflet tersebut adalah provokasi untuk melangsungkan aksi penyerangan dan bahkan menyerukan penghilangan nyawa anggota Brimob di Mako dan Rusun Brimob Cikeas,” kata Wikha.

Advertisement

Aparat Satlat Brimob Cikeas langsung meningkatkan pengamanan dan melakukan patroli intensif. Hasilnya, 17 orang terduga pelaku provokasi berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, empat orang dinyatakan memiliki peran kunci dalam perencanaan penyerangan.

Baca Juga :  Panduan Memilih Ukuran Kasur Ideal agar Tidur Lebih Nyenyak dan Ruangan Tetap Lega

Tersangka M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Dari ponselnya, polisi menemukan pesan yang mengajak menyerang Mako Brimob. M disangkakan Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka AS bertugas membawa materi hasutan berupa poster yang disiapkan untuk ditempel di sekitar Mako Brimob. Ia disangkakan Pasal 160 KUHP karena perannya dalam memprovokasi masyarakat agar ikut menyerang Mako.

Sementara RP ditangkap membawa bahan bakar jenis Pertamax untuk membakar markas Brimob. Ia dijerat Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Kenapa Hari Senin Terasa Berat? Ini Jawaban Psikologisnya

Tersangka terakhir, BS, menyebarkan pamflet dan provokasi melalui grup WhatsApp yang ia miliki. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pamflet digital, percakapan di grup WhatsApp, hingga materi hasutan fisik menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan markas Brimob bukan hanya sekadar rumor.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa provokasi digital dapat berujung pada tindakan nyata yang membahayakan keselamatan,” kata AKBP Wikha.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik 17 terduga provokator ini, termasuk apakah ada keterlibatan pihak eksternal yang memicu rencana penyerangan tersebut.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel