
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kasus vandalisme di kawasan Balai Kota Bogor mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa perusakan bangunan cagar budaya merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, pelaku vandalisme atau perusakan bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Ancaman dendanya berkisar Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” kata Alma, Jumat (22/8/2025).
Alma menambahkan, tindak pidana ini termasuk delik umum sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya di Kota Bogor.
“Bangunan cagar budaya memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik, tapi seluruh warga negara,” ujarnya.
Laporan vandalisme ini sebelumnya disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota sebagai bentuk aspirasi masyarakat untuk melindungi warisan sejarah.
Alma berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada pihak yang meremehkan keberadaan cagar budaya, mengingat nilai situs ini bukan hanya material tetapi juga historis.




































