Otak di Balik Kasus Curanmor Cileungsi Dibekuk, Rekannya Buron

curanmor
S (42) otak curanmor di area parkir Metropolitan Mall (MM) Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Foto : Amelia Azizah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di area parkir Metropolitan Mall (MM) Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa barat akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (42), warga Lampung Tengah, yang diduga kuat sebagai otak dari aksi pencurian tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat setelah rekaman aksi pencurian itu beredar luas di media sosial.

“Kemarin cukup viral penangkapan. Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di parkiran MM Cileungsi,” kata Wikha kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Advertisement

Peristiwa itu terjadi, Sabtu (10/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku S masuk ke area parkir mall dengan memanfaatkan tiket yang tertinggal.

Baca Juga :  Waspada Tindak Kejahatan Saat Mudik, Polres Bogor Intensifkan Patroli

Ia lalu mengincar motor Honda Beat milik korban R. A. S. (43). Dengan kunci letter T yang sudah disiapkan, motor berhasil digasak hanya dalam hitungan menit.

Aksi tersebut baru terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri jejak pelaku. Enam hari kemudian, Sabtu (16/7/2025), S ditangkap saat berada di Fresh Market Citra Indah.

Dalam pemeriksaan, S mengaku tidak hanya beraksi di Metropolitan Mall. Ia juga pernah melakukan pencurian motor di parkiran RSUD Cileungsi. Hal ini memperkuat dugaan polisi bahwa S merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan publik dengan tingkat keramaian tinggi.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Serahkan Sertifikat Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana di Sukajaya

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga sudah melakukan pencurian di RSUD Cileungsi,” ungkap Kapolres.

Dari tangan S, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain motor hasil curian, kunci letter T, serta peralatan lain yang digunakan dalam aksinya. Meski satu pelaku sudah ditangkap, polisi masih memburu rekan S yang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada satu pelaku yang masih kita kejar. Sudah kami terbitkan DPO. Saya berjanji akan terus mengejar pelaku lainnya,” tegas Wikha.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel