TIMETODAY.ID, BOGOR – Keselamatan warga menjadi prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menindaklanjuti kondisi JPO Paledang yang dinyatakan tidak layak pakai. Penutupan jembatan ini mulai berlaku Rabu (20/8/2025) menyusul hasil penelitian resmi yang menyatakan konstruksi JPO sudah sangat berbahaya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa meski JPO Paledang memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat, keselamatan tidak boleh dikompromikan.
“Kami memahami JPO Paledang cukup vital bagi aktivitas masyarakat, namun hasil penelitian resmi menyatakan kondisinya sudah sangat berbahaya. Untuk itu, Pemkot Bogor bersama pihak terkait akan segera melaksanakan pembongkaran,” ujar Dedie, Selasa (19/8/2025).
Penelitian yang dilakukan mengungkap beberapa kondisi yang membahayakan pengguna JPO, terutama anak tangga yang memiliki gradien sangat curam, di atas 30 derajat. Kondisi ini membuat jembatan kurang ramah bagi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas. Analisis juga menunjukkan penyebrangan tidak sebidang dan tidak sesuai standar teknis rekomendasi.
Dedie menambahkan, Pemkot Bogor akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta dinas terkait untuk mengkaji alternatif solusi fasilitas penyeberangan bagi masyarakat. Selain itu, penataan pedagang kaki lima (PKL) dan tempat henti angkutan kota (angkot) akan dilakukan agar kinerja Jalan Mayor Oking lebih optimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan langkah teknis penutupan JPO.
“Penutupan akan dilakukan dengan memasang pembatas dan spanduk pemberitahuan. Sementara itu, untuk akses pejalan kaki, akan dilakukan masa uji coba melalui jalur perlintasan tidak sebidang,” ujar Sujatmiko.
Selama masa uji coba, pejalan kaki yang menyeberang akan dipandu petugas.
“Malam ini, pagar di bawah JPO, di tengah dua jalur itu akan dibuka dan dibuat median jalan pembatas. Penyebrang nantinya akan dipandu dan diarahkan oleh petugas,” tambahnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































