Bukan Hanya Karyawan! Guru Honorer Juga Dapat BSU Rp600.000, Ini Syaratnya

BSU
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Bantuan ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).

“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani.

Adapun kriteria penerima BSU Rp600.000 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.

  3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.

  4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

  6. Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah; guru honorer termasuk dalam kelompok prioritas.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan melalui tiga platform resmi:

  1. Situs Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id

    • Daftar akun atau login.

    • Notifikasi status penerima akan muncul di akun pengguna.

  2. Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

    • Masukkan NIK dan data pribadi untuk pengecekan status penerima.

  3. Aplikasi Pospay:

    • Unduh aplikasi Pospay di ponsel.

    • Daftar dan login untuk mengecek status penerima.

BSU ini diharapkan membantu pekerja rentan tetap memiliki daya beli di tengah tekanan ekonomi. Pemerintah menekankan bahwa penyaluran akan dilakukan secara transparan dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK dan CASN Terancam Batal? Guru Honorer di Kabupaten Bogor Protes!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel