TIMETODAY.ID, BOGOR – Para guru honorer di Kabupaten Bogor mendesak kepastian pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025 dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Juni 2025. Desakan ini disampaikan menyusul pengumuman pemerintah pusat terkait percepatan pengangkatan CASN 2024.
Ketua Aliansi CASN Kabupaten Bogor 2024, Esa Saputra, mengungkapkan bahwa penundaan pengangkatan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para guru honorer.
“Sangat jelas, itu dampaknya kami tidak digaji sama sekali dari bulan Januari, Februari, Maret. Apalagi kalau diundur lagi ke belakang, makin kami sengsara lagi,” ujar Esa, Senin (17/3/2025).
Menurut Esa, guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik (PPG) tidak dapat digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara guru honorer hanya menerima tunjangan Rp2 juta per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
“Bayangkan kita cuma dapat uang Rp2 juta tapi tiga bulan sekali itupun dipotong sama PPN, jadi kami hanya mengharapkan itu saja kalau ini diundur kembali,” tambahnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menyelesaikan proses administrasi pengangkatan PPPK sesuai arahan pemerintah pusat.
“Hari ini kami beraudiensi, dan kami sudah menyaksikan konferensi pers dari Menteri Sekretaris Negara serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sesuai amanat Presiden, ada percepatan penyelesaian tahapan nomor induk pegawai dan penyerahan SK pengangkatan untuk PPPK dan CPNS,” kata Rusliandy.
Rusliandy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera menyelesaikan proses verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penempatan SK PPPK secepat mungkin.
“Tetap semangat, terima kasih atas perjuangannya selama ini. Mohon motivasi dan kinerja tetap dijaga untuk membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik ke depannya,” tuntas Rusliandy.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































