
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian hutan dengan melakukan pemasangan plang pengawasan terhadap 15 vila yang diduga berdiri secara ilegal di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (17/3/2025.
Operasi ini tidak hanya menyasar bangunan ilegal, tetapi juga penertiban penggunaan kawasan hutan yang tidak sah di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kemenhut dalam menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
“Penertiban yang telah dilakukan untuk ketiga kalinya ini menjadi bukti komitmen Kemenhut dalam menindak pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Tujuan utamanya adalah memastikan DAS tetap berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem,” ujar Dwi.
DAS Cisadane menjadi fokus utama dalam operasi ini karena perannya yang sangat vital sebagai sumber air bagi jutaan penduduk di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Hutan di TN Gunung Halimun Salak memiliki peran ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga ketersediaan air. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dan turut menjaga kelestariannya,” tambah Dwi.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Kawasan Hutan dari Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan pemetaan mendalam terhadap lokasi-lokasi yang diduga melanggar ketentuan hukum kehutanan.
“Dalam operasi ini, tim menemukan sejumlah bangunan berupa vila yang berdiri secara ilegal di beberapa titik kawasan hutan, baik di area hutan lindung maupun konservasi,” ungkapnya.
Sebagai tindakan tegas, tim Satgas memasang plang pengawasan di 15 lokasi, antara lain The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa Kita Gunung Salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, Villa 204 Cawene, Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah.
Pada operasi kali ini, tim berhasil menertibkan penggunaan kawasan hutan yang diduga ilegal dengan luas mencapai puluhan hektare.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem,” tegas Dwi.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































