Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran ke MPR dan DPR

pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto " Instagaram/gibran_rakabuming.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) mengirimkan surat resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tersebut memuat permintaan agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan isi surat sebagaimana dilansir JPNN.com, Rabu (4/6/2025).

Forum menyampaikan sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan usulan tersebut, antara lain UUD 1945 hasil amandemen ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

FPPTNI menilai Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Forum menyebut proses tersebut melanggar prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009. Mereka menyoroti keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang berstatus sebagai paman Gibran.

“Keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” tulis forum dalam surat tersebut.

Selain dasar hukum, FPPTNI juga menyampaikan alasan kepatutan dan etika dalam usulan pemakzulan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas maupun pengalaman memadai untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.

Forum juga menyinggung soal latar belakang pendidikan serta dugaan keterlibatan Gibran dalam sejumlah isu kontroversial, seperti kasus akun “Fufufafa” dan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Dalam laporan Ubedilah, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyertaan modal dari perusahaan ventura ke bisnis rintisan milik Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” demikian pernyataan Forum.

FPPTNI menyebut dokumen usulan telah dikirim ke MPR dan DPR, serta telah mendapat konfirmasi penerimaan dari kedua lembaga tersebut.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Laut Selatan Banten hingga Jawa Timur Berpotensi Diterjang Gelombang 4 Meter

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel