SPMB SD Kota Bogor 2025 Dimulai 16 Juni, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

SPMB
SPMB SD Kota Bogor 2025 Dimulai 16 Juni.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan akan memulai proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada 16 Juni 2025.

Tahap awal yang harus dilakukan oleh calon peserta didik dan orang tua adalah pembuatan akun dan pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://spmb.kotabogor.go.id.

Dikutip dari akun Instagram resmi @disdikbogorkota, berikut adalah jadwal pelaksanaan SPMB SD 2025:

Advertisement
  • Pendaftaran dan pembuatan akun: 16–18 Juni 2025
  • Verifikasi dan validasi dokumen: 16–19 Juni 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 20 Juni 2025
  • Daftar ulang: 20–21 Juni 2025

Alur Pendaftaran SPMB SD 2025:

  1. Calon peserta didik membuat akun menggunakan NIK.
  2. Mengisi data diri dan memilih sekolah tujuan.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai jalur pendaftaran.
  4. Mengisi titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat pada Kartu Keluarga.
  5. Memeriksa data dan dokumen yang telah diunggah.
  6. Mengunduh dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut.
  7. Melakukan konfirmasi pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.
  8. Membawa berkas ke sekolah tujuan untuk proses verifikasi oleh panitia SPMB.
Baca Juga :  Meski 22 Halte Rusak, TransJakarta Tetap Ngebut Layani Warga

Persyaratan Umum:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur:

  • Jalur Domisili:
    • Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025.
    • Surat domisili bagi yang terdampak bencana alam atau sosial.
    • SPTJM.
  • Jalur Afirmasi:
    • Kartu keikutsertaan aktif dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
    • Surat pernyataan dari panti asuhan (jika tinggal di panti), disahkan Dinsos.
    • Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat dokter/psikolog atau kartu penyandang disabilitas.
    • SPTJM.
  • Jalur Mutasi:
    • Surat penugasan instansi/perusahaan paling lama 1 tahun sebelum 2 Juni 2025.
    • Surat keterangan pindah domisili atau KK terbaru.
    • Surat tugas sebagai guru atau tenaga kependidikan (bagi anak guru).
    • SPTJM.
Baca Juga :  Kericuhan Libatkan WNA di Ketapang, Aparat Amankan Puluhan Orang

Informasi selengkapnya mengenai alur dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kota Bogor di https://spmb.kotabogor.go.id.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel