Rudapaksa Pasien, Oknum Dokter PPDS RSHS Bandung Dibekuk Polisi

dokter
PA, oknum dokter PPDS Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ditangkap polisi usai merudapaksa pasien. Foto : tangkapan layar video.

TIMETODAY.ID, BANDUNG – PA, seorang dokter peserta pendidikan spesialis anestesi dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat karena diduga memperkosa pendamping pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Untuk melancarakan aksinya, PA, membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai tujuh gedung MCHC RSHS. Namun, alih-alih melakukan pengambilan darah, pelaku justru menyuntikkan cairan bius dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B124/III/2025/STKT Polda Jabar, tertanggal 18 Maret 2025.

Advertisement
Baca Juga :  Kota Bogor Tawarkan Dua Lokasi untuk Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik

“Tempat kejadian perkara berada di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jalan Pasteur Nomor 38, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung,” ujar Hendra dikutip dari beritasatu.com, Rabu (9/4/2025) sore.

Hendra menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan darah terhadap korban, yang merupakan anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat.

“Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri korban hingga sekitar 15 kali, lalu mencoba menghubungkan jarum tersebut ke selang infus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral Video Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual saat Pemeriksaan USG

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara,” tegas Hendra.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel