
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menata estetika kota dan menertibkan keberadaan reklame ilegal atau tidak berizin. Penertiban terbaru dilakukan di Jalan Pajajaran, tepatnya di samping IPB Baranangsiang, Rabu (9/4/2025) siang. Lokasi tersebut menjadi titik ke-10 dalam rangkaian penataan reklame di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) dan sekitar Istana Bogor.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, merupakan lanjutan dari upaya yang sudah dimulai sejak awal tahun. Menurut Jenal, sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Bogor telah terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan dan imbauan pembongkaran mandiri kepada para pemilik reklame.
“Namun tak diindahkan, tidak mendapat respons. Akhirnya, kami bongkar dengan upaya dari dinas terkait. Ini kegiatan lanjutan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkot Bogor,” ujar Jenal di sela kegiatan.
Penertiban reklame ilegal ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemkot Bogor mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang moratorium billboard serta kebijakan penataan kota yang menekankan pada estetika dan kerapian visual ruang publik.
Jenal menjelaskan bahwa reklame yang menjadi target adalah reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah habis, atau yang izinnya tidak diperpanjang.
“Hari ini targetnya tiga (yang dibongkar), tapi situasional. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan,” tegasnya.
Estetika dan Legalitas Jadi Prioritas
Dalam kebijakan penataan reklame ini, estetika kota menjadi pertimbangan utama selain kepatuhan terhadap regulasi. Kawasan SSA, yang merupakan jalur protokoler serta wilayah strategis yang sering dilalui tamu negara, diprioritaskan untuk dibersihkan dari reklame.
“Ketika izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, kami tidak akan membongkar. Namun tetap diberi surat pemberitahuan bahwa tidak akan ada perpanjangan izin di sekitar jalur SSA dan tamu negara,” ujar Jenal.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keindahan kota, tetapi juga untuk menjamin tertib administrasi perizinan serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
58 Reklame Akan Ditertibkan Bertahap
Menurut data yang dimiliki Pemkot Bogor, terdapat 58 titik reklame yang masuk dalam daftar penertiban hingga Desember 2025. Reklame-reklame ini tersebar di berbagai lokasi, dengan masa berlaku izin yang berbeda-beda. Jenal menyatakan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan pendekatan prosedural.
Tak hanya menertibkan yang ilegal, Pemkot juga bergerak melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap reklame-reklame di Kota Bogor.
Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang mencatat dan mengevaluasi reklame yang belum memiliki izin ataupun yang tidak mengurus perpanjangan izinnya.
“Ini kan potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor. Maka akan kami relokasi,” jelas Jenal.
Rancang Estetika Baru, Atur Ulang Lokasi Pemasangan
Lebih jauh, Pemkot Bogor juga sedang mengkaji revisi Perwali yang mengatur estetika reklame, baik dari segi desain, ukuran, maupun titik penempatannya. Kajian ini diharapkan bisa memberikan panduan yang lebih jelas dan tegas mengenai seperti apa wajah kota yang diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat ke depan.
“Kami sedang menyusun seperti apa estetika yang diinginkan, serta di titik mana saja akan diatur. Harapannya, kota ini lebih bersih, rapi, dan reklame bisa lebih tertib serta tidak sembarangan,” pungkas Jenal. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































