3 Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Dihentikan Dishub di Tol Jagorawi

Bus pariwisata
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor lakukan ramp check di Rest Area Tol Jagorawi KM 45 Sabtu (5/4/2025). Foto : Istimewa.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check terhadap sejumlah bus pariwisata yang akan menuju kawasan Puncak di Rest Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Sabtu (5/4/2025). Pemeriksaan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap armada yang membawa penumpang dalam rangka perjalanan wisata.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sekitar 15 unit bus pariwisata. Dari jumlah tersebut, tiga bus ditemukan mengalami kendala dalam hal perizinan.

Baca Juga :  BPTJ Temukan 5 Kendaraan Bus Pariwisata di Bogor Tak Laik Jalan

“Dari 15 bus ini, ada tiga yang bermasalah. Pertama, kartu pengawasan habis masa berlakunya, dan dua lainnya karena izin KIR telah kedaluwarsa,” ujar Agus.

Advertisement

Dishub pun mengambil tindakan tegas terhadap bus-bus yang tidak memenuhi persyaratan administratif tersebut. Ketiganya dihentikan sementara dan para penumpangnya diminta untuk dialihkan ke bus pengganti.

“Bus yang memang bermasalah perizinannya kita lakukan penghentian dan sementara penumpang kita minta alihkan ke bus pengganti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gibran Gelar Pertemuan Bilateral dengan Wakil Kanselir Jerman di KTT G20

Agus menambahkan bahwa untuk bus yang telah dinyatakan layak jalan, pihaknya memberikan tanda berupa stiker khusus sebagai bukti telah lulus pemeriksaan.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan wisata di kawasan Puncak yang dikenal padat.

“Kita akan terus lakukan pemeriksaan untuk memastikan semua armada pariwisata aman digunakan,” tutup Agus.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel