Kala Gemerincing Botol Miras Jadi Simfoni

miras
Pemusnahan 14.442 minuman keras (miras) oleh Polres Bogor di Area Stadion Pakansari, Jumat (28/3/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.
TIMETODAY.ID, BOGOR – Aroma khas cairan memabukkan menyeruak di halaman parkir Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025) siang. Di bawah terik matahari, ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis tampak dijejerkan sebelum akhirnya dilindas alat berat.
Pemandangan ini merupakan bagian dari operasi pemusnahan miras hasil razia gabungan Polres Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selama bulan Ramadan, sebuah langkah konkret untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa operasi ini bukan sekadar seremonial belaka. Lebih dari itu, ini adalah upaya nyata untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama tindak kejahatan konvensional yang seringkali dipicu oleh alkohol.
“Operasi ini dilakukan selama bulan Ramadan dengan tujuan utama menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor,” tegas Rio kepada wartawan di sela-sela kegiatan pemusnahan.
“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Bogor, Kodim Bogor di bawah pimpinan Bapak Bupati Bogor,” Rio menambahkan.
Sebanyak 14.442 botol miras dari berbagai merek dan ukuran berhasil diamankan dalam serangkaian razia yang gencar dilakukan selama bulan suci. Rinciannya meliputi 13.583 botol miras berbagai merek, 856 botol miras tradisional jenis ciu, serta tiga jeriken besar berisi ciu. Jumlah yang fantastis ini menjadi bukti masih maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyita miras, tetapi juga akan memberikan sanksi tegas kepada para penjual miras ilegal.  Dengan proses hukum yang cepat dan tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Sanksinya tipiring, karena itu tipiring jadi langsung diajukan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2025 yang akan digelar menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan hari kemenangan.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang aman dan nyaman, tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal,” tuntas Rio.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel
Baca Juga :  Tiga Orang Luka-luka akibat Tabrakan Dua Motor di Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel