TIMETODAY.ID, JAKARTA – Berikut rekam jejak Eko Ariyanto, Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah, menjadi sorotan. Vonis yang dijatuhkan Eko lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Profil Eko Ariyanto, Ketua Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis
Eko Ariyanto, yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/d.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Tulungagung, Eko merupakan lulusan Hukum Pidana Universitas Brawijaya pada 1987, melanjutkan studi S2 di IBLAM School of Law, dan menyelesaikan S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Karier Eko mencakup sejumlah jabatan, termasuk Ketua PN Tulungagung, PN Pandeglang (2009), PN Blitar (2015), dan PN Mataram (2016). Ia juga pernah menangani kasus besar, seperti vonis 15 tahun penjara terhadap John Kei dalam perkara penyerangan pada 2020.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Januari 2024, Eko melaporkan total harta sebesar Rp2,8 miliar.
Kekayaannya mencakup tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,3 miliar, lima kendaraan senilai Rp910 juta, harta bergerak lainnya Rp395 juta, serta kas dan setara kas Rp165,9 juta.
Vonis Eko terhadap Harvey Moeis ini menuai perhatian publik karena perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































