TIMETODAY.ID – N (41), oknum polisi pembunuh ibu kandungnya, HS (61), di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijadwalkan bakal diperiksa kejiwaannya di RS Kramat Jati, Selasa (10/12/2024) mendatang. Pemeriksaan itu, setelah polisi menetapkan N sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebut kini penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Dalam kasus ini kami telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap N serta mengumpulkan bukti tambahan melalui olah tempat kejadian perkara dan reka ulang kejadian,” kata Rio, Jumat (6/12/2024).
Pihak Propam Polda Metro Jaya turut menangani kasus ini melalui pemeriksaan kode etik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr3)





































