Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Bakal Diperiksa Kejiwaan 

Kejiwaan
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID – N (41), oknum polisi pembunuh ibu kandungnya, HS (61), di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijadwalkan bakal diperiksa kejiwaannya di RS Kramat Jati, Selasa (10/12/2024) mendatang. Pemeriksaan itu, setelah polisi menetapkan N sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebut kini penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Optimalisasi Aset Pemkot untuk Ketahanan Pangan Kota Bogor

“Dalam kasus ini kami telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap N serta mengumpulkan bukti tambahan melalui olah tempat kejadian perkara dan reka ulang kejadian,” kata Rio, Jumat (6/12/2024).

Advertisement

Pihak Propam Polda Metro Jaya turut menangani kasus ini melalui pemeriksaan kode etik.

Baca Juga :  Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kematian Pelajar SMK di Ciomas

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr3)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel