
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polsek Klapanunggal Bogor amankan delapan tersangka penyuntikan tabung gas. Para pelaku ditanggkap pada Rabu 4/12/2024 pukul 01.30 WIB dini hari.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan para pelaku akan dikenakan pidana tentang minyak dan gas bumi. Mereka akan ditahan paling lama enam tahun penjara.
“Pasal yang akan kami terapkan yaitu, pasal 40 angka 9 undang-undang no 6 tahun 2023,” Ujar Silfi di Polsek Klapanunggal, Jumat (6/12/2024).
Silfi menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Diduga delapan tersangka ini sudah dua kali melakukan penyuntikan tabung gas subsidi ke non subsidi.
“Informasi yang mereka ucapkan, baru dua kali melakukan penyuntikan gas, yang disebar ke wilayah jakarta,” jelasnya.
Menurut laporan, tersangka SW (32) merupakan si pengelola dan pengawas. SH (49), KK (38), JH (44) selaku penyuntik gas.
Selain itu, terdapat IR (47), JY (22) selaku supir truk. Lalu, AR (40) kuli angkut dan AN (44) sebagai penyedia lokasi.
Silfi menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti. Kini tersangka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Cr3)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































