TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang oknum polisi berinisial N (41) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ibu kandungnya, HS (61), yang terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024). Saat ini, penyidikan kasus tersebut tengah dilakukan oleh Polres Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyelesaikan proses hukum.
“Koordinasi dengan kejaksaan untuk bisa menyelesaikan penyidikan untuk proses tahap satu dan dua pastinya,” kata Iptu Desi, Rabu (4/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kemara, menyatakan bahwa tersangka N disidik oleh Polres Bogor untuk tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, pelanggaran kode etik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
“Untuk sidang kode etik, Polda Metro Jaya yang berhak menjelaskan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka N dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Cr3)





































