Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum polisi
Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang oknum polisi berinisial N (41) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ibu kandungnya, HS (61), yang terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024). Saat ini, penyidikan kasus tersebut tengah dilakukan oleh Polres Bogor.

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyelesaikan proses hukum.

Baca Juga :  Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dijerat Pasal Pembunuhan

“Koordinasi dengan kejaksaan untuk bisa menyelesaikan penyidikan untuk proses tahap satu dan dua pastinya,” kata Iptu Desi, Rabu (4/12/2024).

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kemara, menyatakan bahwa tersangka N disidik oleh Polres Bogor untuk tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, pelanggaran kode etik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tak Pernah Bosan, Tim PKRS RSUD Leuwiliang Terus Sosialisasikan Kebersihan Tangan

“Untuk sidang kode etik, Polda Metro Jaya yang berhak menjelaskan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka N dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Cr3)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel