
TIMETODAY.ID, BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi keputusan ini, Ummi memastikan bahwa proses dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serta pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat tidak akan terganggu.
“Putusan DKPP tidak akan mengganggu tahapan pilkada,” ujar Ummi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
KPU Republik Indonesia dikabarkan telah mempersiapkan surat pemberhentian resmi untuk Ummi. DKPP bekerja sama dengan KPU RI dalam penerbitan surat tersebut.
Ummi menyatakan menerima keputusan tersebut dengan sikap menghormati. Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentiannya hanya terkait persoalan etik dan tidak mencabut statusnya sebagai anggota KPU Jawa Barat.
“Putusan itu adalah personal etik, dan saya secara pribadi menghormati apa pun putusan DKPP hari ini,” katanya.
Meski demikian, Ummi menyatakan akan menggunakan haknya untuk mencari keadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan. (Cr3)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































