
TIMETODAY.ID, BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dijadwalkan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk membahas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TPA seluas enam hektare tersebut diketahui menampung sekitar 41 ton sampah per hari tanpa izin resmi. Sampah yang dibuang ke lokasi tersebut mayoritas berasal dari sumber komersial, seperti pusat perbelanjaan.
Keluhan warga terkait pencemaran lingkungan dari TPA ini akhirnya mendorong penyegelan lokasi dan pemasangan plang larangan aktivitas.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk memaksa Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih tertib dalam mengelola sampah. Ini adalah mandat undang-undang untuk menjamin lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat,” ujar Hanif dikutip dari beritasatu.com
Penutupan TPA ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam menegakkan aturan terkait tata kelola lingkungan.
Sebelumnya, Hanif juga menutup TPA liar Burangkeng di Kabupaten Bekasi sebagai bukti ketegasan terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































