TIMETODAY.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutuskan untuk memblokir aplikasi Temu yang berasal dari China karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Aplikasi marketplace Temu dianggap merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai negara. Selain itu, produk yang dijual sering kali tidak memenuhi standar kualitas, yang dapat merugikan konsumen.
“Kami menghapus Temu sebagai bentuk respons terhadap kekhawatiran masyarakat, khususnya para pelaku UMKM,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah mengirimkan surat yang berkaitan dengan perlindungan produk UMKM terhadap Temu.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa marketplace asing tersebut menjual barang langsung dari pabrik, sehingga membuat harga produk sangat kompetitif dan mengancam keberadaan UMKM lokal.
“Model bisnis ini dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat dan membahayakan UMKM lokal,” tegas Budi Arie. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































