
TIMETODAY.ID – Ketua Bidang Demokratisasi Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) PD Bogor, Khairul Rizal Ilmiyawan, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas terkait pemilihan Wali Kota Bogor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Selasa (10/9/2024) lalu.
Laporan ini menyangkut seorang pejabat BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada mendatang, bahkan terekam dalam video deklarasi dukungan.
Menurut Rizal, sebagai pejabat publik, Subhan seharusnya menjaga netralitas dan tidak menunjukkan dukungan kepada calon tertentu, meskipun tindakan tersebut tidak mewakili instansinya. Namun, jabatan publik tetap melekat pada dirinya.
Sementara itu, Ketua SDI PD Bogor, Fahri Fadilah, juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas pejabat publik. Meskipun saat ini masih berupa dugaan pelanggaran, Fahri menekankan bahwa aturan dan prinsip demokrasi harus dijaga, dan netralitas wajib diterapkan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa meski UU No. 10 Tahun 2016 belum mengakomodasi pejabat BAZNAS, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berbagai peraturan lain, menegaskan pentingnya netralitas pejabat BAZNAS.
Fahri berharap Bawaslu Kota Bogor segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta Pj Wali Kota menegakkan sanksi terhadap pejabat yang terbukti melanggar. Menurutnya, demokrasi yang substansial harus ditegakkan, tidak hanya bersifat prosedural. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel



































