Syarat dan Link Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMP Kota Bogor

 PPDB online
Foto : Ilustrasi.

TIMETODAY.ID PPDB online untuk jenjang SMP di Kota Bogor telah dimulai. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses PPDB dimulai dengan pembuatan dan distribusi akun dari 1 hingga 19 Mei 2024.

Tahapan Proses PPDB

  • Pembuatan Akun: 1-19 Mei 2024
  • Input Data, Upload Dokumen, Pilih Jalur, Verifikasi, dan Validasi: 20 Mei-16 Juni 2024

Untuk informasi terbaru tentang PPDB Online Kota Bogor, dapat diakses melalui tautan berikut: PPDB Kota Bogor (https://ppdb.kotabogor.go.id/beranda).

Advertisement

Tahapan PPDB Kota Bogor

Tahap 1

  • Pendaftaran, verifikasi, dan validasi: 19-21 Juni 2024
  • Pengesahan: 25 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Daftar ulang: 27-28 Juni 2024

Tahap 2

  • Pendaftaran, verifikasi, dan validasi: 1-5 Juli 2024
  • Pengesahan: 6 Juli 2024
  • Pengumuman: 10 Juli 2024
  • Daftar ulang: 9-10 Juli 2024

Persyaratan PPDB SMP Kota Bogor 2024

Syarat Umum:

  • KTP orang tua
  • Surat keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2024)
  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024
  • Surat keterangan kematian, cerai, atau penetapan pengadilan (bagi yang nama orang tua siswa berbeda antara KK dan akta kelahiran/rapor)
  • Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir
  • Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal
  • Rapor asli (halaman identitas di-scan dan diunggah ke web PPDB)
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (asli di-scan dan diunggah ke web PPDB)
Baca Juga :  Tingkatkan Fasilitas Latihan Atlet, Dispora Kabupaten Bogor Percantik Gedung Laga Satria

Syarat Khusus:

  1. Jalur Zonasi: Kuota 50%
  • Titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan alamat di KK
  • Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan titik koordinat dan alamat KK
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) dari orang tua/wali
  1. Jalur Prestasi: Kuota 20%
  • Piagam/sertifikat kejuaraan di bidang olahraga atau keagamaan
  • Foto/video saat mengikuti perlombaan
  • Surat keterangan prestasi dari Kepala Sekolah
  • Surat pernyataan dari organisasi terkait untuk validasi piagam/sertifikat
  • Rapor asli
  • Nilai rapor 5 semester dari kelas 4, 5, dan 6
  • Surat keterangan peringkat 1 dan 2 di kelas dari Kepala Sekolah
  • STJM dari orang tua/wali
  1. Jalur Afirmasi: Kuota 20%
  • Penerima KIP/PIP yang terdaftar dalam DAPODIK dan DTKS Dinas Sosial
  • Pemegang kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial
  • Bukti partisipasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu lainnya
  • Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai alamat di KK
  • STJM menyatakan siap diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen
  1. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Kuota 5%
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
  • Surat keterangan dari psikolog atau guru sekolah terkait
  • Kartu penyandang disabilitas
  • STJM dari orang tua/wali
  1. Jalur Perpindahan Orang tua, Guru, dan Tenaga Kependidikan: Kuota 5%
  • Surat penugasan dari lembaga yang mempekerjakan, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran
  • Surat keterangan pindah domisili
  • Surat keterangan mengajar dan SK pembagian tugas dari Kepala Sekolah untuk guru dan tenaga kependidikan
  • STJM dari orang tua/wali. ***
Baca Juga :  Klinik Merah Putih Hambalang Mulai Buka Layanan Kesehatan Bertahap

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel