![perampasan motor perampasan motor](https://i0.wp.com/timetoday.id/wp-content/uploads/2023/12/perampasan-motor.webp?resize=696%2C378&ssl=1)
TIMETODAY.ID – Komplotan perampasan motor dengan menyamar sebagai penagih utang atau debt collector berhasil ditangkap Polsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Saat melancarkan aksinya, mereka menghentikan pengendara motor dengan dalih tunggakan dan tidak ragu menggunakan kekerasan.
Ikuti terus berita terhangat dari timetoday.id via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL
![](https://timetoday.id/wp-content/uploads/2024/03/iklan-kucing-lagi.jpg)
Komplotan ini secara khusus mengincar korban yang umumnya memiliki masalah pembayaran angsuran kendaraan.
Dengan hanya menunjukkan selembar kertas dari perusahaan pembiayaan, yang seolah-olah berasal dari pihak leasing, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya bahkan dengan ancaman kekerasan.
Kepada polisi, pelaku kerap beraksi di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Jonggol, dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan dan perampasan, dengan menggunakan modus debt collector. Kasus ini berawal dari kejadian di mana korban MM diadang oleh empat pelaku, dan sepeda motor korban diambil dengan kekerasan hingga masuk ke saluran air,” ujar Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 365 dan 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, satu orang penadah akan dihadapkan pada Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News