Bikin Polisi Luka di Kepala, 12 Remaja di Jakarta Ditangkap

12 remaja
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 12 remaja pelaku tawuran di kawasan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat yang menyebabkan seorang perwira polisi menderita luka hingga 10 jahitan di bagian kepala, Jumat, 23 Desember 2023. (Beritasatu.com/Dayat)

TIMETODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang terlibat dalam insiden tawuran di kawasan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut mengakibatkan seorang perwira polisi mengalami luka serius di kepala hingga mendapatkan 10 jahitan.

Para pelaku tawuran, yang jumlahnya mencapai dua belas orang, terlihat ciut setelah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (23/12/2023). Dari dua belas tersangka yang telah diidentifikasi, delapan di antaranya masih berstatus pelajar, sementara empat lainnya sudah dewasa.

Advertisement

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo, menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah keterlibatan kedua belas orang tersebut dalam aksi tawuran di kawasan Matraman Dalam III beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga :  Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa 26 Desember 2023 untuk Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi

“Penangkapan dan penahanan telah dilakukan terhadap para pelaku, dengan total 12 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan orang dewasa, sementara delapan masih berstatus sebagai anak-anak, yaitu berusia di bawah 18 tahun,” kata Susatyo seperti dikutip dari beritasatu.com.

Kejadian tersebut menjadi viral setelah terjadi pada Senin, 18 Desember, dan menyebabkan seorang perwira polisi, yaitu Kapospol Thamrin Iptu Aang, mengalami luka serius di kepala dengan 10 jahitan di sisi kanan dan dua jahitan di sisi kiri ketika mencoba untuk memisahkan para pelaku.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Ungkap Pentingnya Komitmen Kesetaraan dan Persamaan Hak Layanan Untuk Penyandang Disabilitas

Selain berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berukuran besar dari para pelaku, empat di antaranya juga ditemukan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kombes Pol Susatyo menyatakan bahwa seluruh 12 tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 tentang Kekerasan Terhadap Orang juncto Pasal 214 yang mengatur Kekerasan dengan Melawan Petugas secara bersama-sama. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================