TIMETODAY.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan itu dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang bertugas.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan pernyataan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Setiap narasumber, kata dia, berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tetap wajib menjaga etika komunikasi.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang pers,” kata Munir, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan, PWI tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya karena hal itu merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, ia mengingatkan, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
“Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan,” ujarnya.
Dua Profesi, Satu Tanggung Jawab Publik
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan atas hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial lewat penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain,” tegas Munir.
Ajakan Menjaga Etika Komunikasi Publik
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini menegaskan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, kata Munir, merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan adalah syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers.
“Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tuntasnya





































