TIMETODAY.ID, BOGOR – DPRD Kota Bogor mendesak percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Desakan ini muncul dalam rapat evaluasi implementasi perda yang digelar Selasa lalu, di tengah kekhawatiran meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pergeseran usia penderita HIV ke kelompok yang lebih muda.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bogor Devie Prihartini Sultani mengatakan, perda tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dijalankan tanpa harus menunggu seluruh Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana rampung disusun.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia,” kata Devie, Sabtu (18/7/2026).
Perwali Tertunda Sejak 2023
Dalam rapat tersebut terungkap, Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, proses penetapannya tertunda setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terlebih dahulu terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, masih ada empat Perwali dan satu komisi yang merupakan amanat perda dan harus segera ditindaklanjuti. Secara keseluruhan, tercatat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang masih memerlukan regulasi pelaksana.
Meski demikian, rapat menyepakati bahwa implementasi perda harus tetap berjalan. Perwali nantinya akan diprioritaskan untuk mengatur tiga substansi utama, yakni tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, dan pembinaan.
Fenomena “Cycle of Abuse”
Rapat evaluasi juga menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak, salah satunya fenomena cycle of abuse, korban kekerasan seksual yang tidak memperoleh rehabilitasi psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Berdasarkan pemaparan dalam rapat, satu korban dapat berkembang menjadi satu pelaku, sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru jika tidak segera ditangani.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat, pada tahun sebelumnya menerima sekitar 200 pengaduan, dengan 96 kasus di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
Selain itu, pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan (bullying), yang mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar. Menurut hasil evaluasi, perilaku perundungan pada usia sekolah dasar berpotensi berkembang menjadi kenakalan remaja, kekerasan seksual, hingga perilaku berisiko lainnya apabila tidak segera ditangani. Program pendampingan ini disebut masih terkendala keterbatasan personel.
Kasus HIV Bergeser ke Usia Muda
Selain isu perlindungan anak, Devie juga memaparkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor mengenai tren kasus HIV yang bergeser ke kelompok usia lebih muda. Sepanjang Januari–Juni 2026, tercatat 212 kasus baru HIV.
Sebagai perbandingan, jumlah kasus baru HIV tercatat 330 kasus pada 2021, meningkat menjadi 408 kasus pada 2022, dan 443 kasus pada 2023, sebelum menurun menjadi 411 kasus pada 2024 dan 359 kasus pada 2025.
Dari sisi kelompok usia, tercatat 19 kasus pada rentang usia 15–19 tahun, 44 kasus pada usia 20–24 tahun, dan 39 kasus pada usia 25–29 tahun. Bahkan, kasus juga masih ditemukan pada anak berusia di bawah 15 tahun. Temuan ini dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan edukasi, deteksi dini, skrining, serta layanan kesehatan bagi kelompok usia muda.
Kampanye Peringatan Saat MPLS
Sebagai langkah pencegahan, rapat mengusulkan pelaksanaan Warning Campaign di Kota Bogor yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan ketahanan keluarga.
DPRD Kota Bogor juga berencana mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor untuk mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan mempercepat penyusunan Perwali, menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAID, serta organisasi masyarakat.
Rapat juga merekomendasikan studi komparatif ke Pemerintah Kota Bandung yang dinilai telah lebih dahulu menuntaskan evaluasi regulasi serupa, sekaligus mendorong penetapan satu OPD sebagai leading sector agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 berjalan lebih efektif di Kota Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































