Polisi Klarifikasi Video Viral Pengendara Motor di Jalur Puncak

pengendara motor
Petugas Satlantas Polres Bogor memeriksa dokumen kendaraan milik pengendara sepeda motor di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (5/7/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah petugas mendapati Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan. FOTO : TANGKAPAN LAYAR VIDEO.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor mengungkap alasan di balik pemeriksaan seorang pengendara motor yang videonya sempat viral di media sosial. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran kendaraan yang dikendarai menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan.

Video tersebut merekam momen seorang vlogger meminta “damai” saat diberhentikan petugas Satuan Lalu Lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/7/2026). Rekaman itu sempat diunggah oleh pemilik akun berinisial FF di media sosial sebelum akhirnya dihapus oleh yang bersangkutan.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto, mengatakan video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara. Ia menegaskan, berdasarkan dokumentasi resmi petugas di lapangan, proses pemeriksaan telah dilakukan secara lengkap dan sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement
Baca Juga :  CEK FAKTA : Viral Patwal Tendang Pengendara Motor di Puncak Bogor, Begini Kronologinya

“Video yang beredar itu hanya sebagian dari percakapan petugas dengan pengendara,” kata Afif, Senin (6/7/2026).

Afif menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut petugas turut meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Permintaan itu, kata dia, merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dengan identitas serta dokumen kepemilikannya, mengingat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan pengendara sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Narkoba pada Pemotor yang Tabrak Pengendara di Cibinong

“STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku, sehingga kami minta BPKB untuk memastikan kesesuaian dokumen,” jelasnya.

Setelah data kendaraan dipastikan sesuai, petugas menerbitkan surat tilang kepada pengendara. Petugas juga menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara sebagai barang bukti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Afif mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku serta memastikan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi berlaku. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, tanpa mengetahui konteks dan proses pemeriksaan secara utuh.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel