Trans Palu Perlu Waktu, Jangan Langsung Dianggap Gagal

Trans Palu
Bus Trans Palu melayani penumpang di salah satu koridor utama Kota Palu sebagai bagian dari program transportasi publik berbasis Buy The Service (BTS). Foto: Istimewa

TIMETODAY.ID, PALU — Program layanan angkutan umum Trans Palu dengan skema Buy The Service (BTS) dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun sistem transportasi publik yang modern, aman, dan terjangkau.

Meski masih menghadapi berbagai tantangan, kebijakan tersebut dianggap sebagai investasi jangka panjang yang manfaatnya tidak bisa diukur hanya dari jumlah penumpang pada masa awal operasional.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan pembangunan transportasi umum merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Ia menilai penyediaan angkutan umum yang berkualitas menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi yang selama ini memicu kemacetan dan meningkatnya polusi udara di berbagai daerah.

“Pembangunan transportasi umum adalah investasi jangka panjang, bukan beban anggaran. Keberhasilannya tidak bisa dinilai hanya dari jumlah penumpang pada masa awal operasional,” kata Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Menurut Djoko, dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru sekitar 43 daerah atau sekitar tujuh persen yang telah mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan transportasi umum.

Bahkan hanya beberapa daerah yang telah memiliki regulasi khusus mengenai pembiayaan transportasi publik, sementara Provinsi Aceh dan Kabupaten Mimika telah lebih dahulu menggratiskan layanan angkutan umum bagi masyarakat.

Di Kota Palu, layanan Trans Palu mulai beroperasi sejak Oktober 2024 melalui skema BTS dengan tarif gratis. Memasuki Januari 2025, layanan mulai dikenakan tarif Rp5.000 per hari bagi penumpang umum, sedangkan pelajar dan mahasiswa tetap menikmati layanan tanpa biaya.

Data semester pertama 2026 menunjukkan jumlah pengguna Trans Palu terus meningkat. Pada Januari tercatat 9.271 penumpang umum dan 6.128 pelajar maupun mahasiswa. Angka tersebut terus bertambah hingga Juni 2026 yang mencapai 47.073 penumpang umum dan 15.343 pelajar serta mahasiswa.

Djoko menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya potensi perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik.

Selain memberikan tarif yang terjangkau, keberadaan Trans Palu dinilai mampu meningkatkan akses masyarakat menuju kawasan pendidikan, pusat pemerintahan, layanan kesehatan hingga pusat kegiatan ekonomi.

Sistem pembayaran digital menggunakan QRIS dan kepastian jadwal perjalanan juga menjadi bagian dari modernisasi layanan yang terus dikembangkan.

Di sisi lain, penggunaan transportasi umum secara bertahap juga diyakini dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sehingga berdampak pada penurunan kemacetan serta emisi gas rumah kaca di kawasan perkotaan.

Meski demikian, implementasi program BTS masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah resistensi dari angkutan kota konvensional, tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor, keterbatasan fasilitas halte, hingga keberlanjutan pembiayaan dari APBD.

Menurut Djoko, keberhasilan Trans Palu tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan armada yang nyaman, tetapi juga dukungan kebijakan pemerintah daerah melalui penataan parkir, penyediaan infrastruktur pendukung, serta konsistensi subsidi transportasi publik.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah diketahui tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan 25 unit bus Trans Palu dengan nilai anggaran sekitar Rp17,13 miliar yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Palu.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Resmi Operasikan Bus Listrik, Transportasi Ramah Lingkungan Mulai Diuji

Menanggapi hal tersebut, Djoko mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dijalankan dengan itikad baik.

“Sangat keliru apabila keberhasilan program Buy The Service hanya diukur dari jumlah penumpang atau besarnya pendapatan pada masa awal operasional. Di seluruh dunia, membangun budaya menggunakan transportasi umum membutuhkan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat indikasi korupsi, suap, mark-up, atau penyalahgunaan wewenang, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Namun, aparat penegak hukum juga perlu membedakan antara dugaan tindak pidana dengan kebijakan publik yang masih membutuhkan waktu untuk menunjukkan hasil.

“Jangan sampai setiap keputusan administrasi atau kebijakan yang belum menunjukkan hasil optimal diperlakukan seolah-olah merupakan tindak pidana. Kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik justru akan membuat pejabat takut mengambil keputusan strategis,” katanya.

Djoko juga menilai rendahnya jumlah penumpang pada tahap awal merupakan kondisi yang lazim terjadi dalam pembangunan sistem transportasi massal.

Menurutnya, evaluasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan melihat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menilai apakah terdapat penyimpangan anggaran atau hanya penyesuaian operasional seperti perubahan rute, kebutuhan bahan bakar, biaya perawatan, maupun suku cadang.

“Kalau memang ditemukan mark-up tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika hanya terdapat kekeliruan perhitungan biaya operasional, penyelesaiannya cukup melalui mekanisme administrasi, misalnya pengembalian kelebihan pembayaran oleh operator,” jelasnya.

Djoko menjelaskan, dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 43 daerah atau sekitar 7 persen yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan transportasi umum.

Daerah tersebut terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kota, dan 13 pemerintah kabupaten. Sementara itu, hanya tiga daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pembiayaan transportasi umum, yakni Kota Pekanbaru, Kota Semarang, dan Kota Batam.

Selain itu, Provinsi Aceh sejak 2016 serta Kabupaten Mimika sejak 2024 telah menerapkan layanan transportasi umum gratis bagi masyarakat.

Trans Palu Tunjukkan Tren Positif

Pemerintah Kota Palu mulai mengoperasikan layanan Trans Palu melalui skema Buy The Service (BTS) sejak Oktober 2024 dengan layanan gratis. Memasuki Januari 2025, layanan mulai diberlakukan tarif sebesar Rp5.000 bagi masyarakat umum, sementara pelajar dan mahasiswa tetap digratiskan.

Sepanjang semester pertama 2026, jumlah pengguna Trans Palu terus meningkat. Pada Januari tercatat 9.271 penumpang umum dan 6.128 pelajar maupun mahasiswa. Angka tersebut meningkat menjadi 17.847 penumpang umum pada Februari dan terus bertambah hingga mencapai 47.073 penumpang umum pada Juni 2026.

Empat Manfaat Trans Palu

Djoko menilai keberadaan Trans Palu memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat.

Pertama, layanan ini mampu menekan biaya transportasi masyarakat karena tarifnya relatif murah dan bahkan gratis bagi pelajar serta mahasiswa. Selain itu, jaringan layanan menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat pemerintahan, pendidikan, kesehatan, maupun pusat ekonomi.

Kedua, sistem BTS dinilai menghadirkan pelayanan yang lebih modern melalui jadwal perjalanan yang lebih pasti serta dukungan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.

Ketiga, penggunaan transportasi massal diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi sehingga berdampak pada berkurangnya kemacetan dan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga :  Pertunjukan Pantomim Septian Dwi Cahyo

Keempat, keberadaan Trans Palu dinilai dapat memperkuat aktivitas ekonomi daerah karena mempermudah mobilitas masyarakat menuju berbagai pusat kegiatan.

“Pembangunan transportasi umum merupakan investasi jangka panjang. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah penumpang pada masa awal, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko Setijowarno, Minggu (26/7/2026).

Masih Menghadapi Berbagai Tantangan

Meski menunjukkan perkembangan positif, pengoperasian Trans Palu masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah penolakan dari sebagian angkutan kota konvensional yang merasa keberadaan Trans Palu dapat mengurangi pendapatan mereka. Selain itu, budaya masyarakat yang masih bergantung pada sepeda motor juga menjadi kendala dalam meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

Di sisi lain, fasilitas pendukung seperti halte yang nyaman, akses ramah disabilitas, hingga sistem park and ride masih perlu ditingkatkan.

Tantangan lainnya adalah keberlanjutan pembiayaan melalui APBD, mengingat skema BTS membutuhkan subsidi pemerintah agar operasional tetap berjalan.

Penyelidikan Harus Bedakan Kebijakan dan Tindak Pidana

Saat ini Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah tengah mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran penyediaan 25 unit bus Trans Palu senilai Rp17,12 miliar yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Palu.

Djoko menilai penyelidikan tetap perlu dilakukan apabila terdapat indikasi korupsi, suap, mark up, maupun penyalahgunaan wewenang. Namun, menurutnya aparat penegak hukum juga harus mampu membedakan antara kebijakan publik yang masih membutuhkan waktu untuk menunjukkan hasil dengan tindak pidana.

“Kalau setiap program BTS yang belum mencapai target okupansi langsung diproses pidana hanya karena dianggap mahal atau belum efisien, maka kepala daerah dan pejabat akan takut mengambil kebijakan strategis. Dampaknya, pembangunan transportasi publik bisa terhambat,” kata Djoko, Minggu (26/7/2026).

Ia menambahkan, rendahnya jumlah penumpang pada tahap awal merupakan kondisi yang lazim karena masyarakat masih berada dalam proses beradaptasi menggunakan transportasi umum.

“Sepinya penumpang pada masa awal adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah memilih koridor yang strategis dan memberi waktu kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ujarnya.

Audit BPK Dinilai Penting

Menurut Djoko, dugaan penyimpangan anggaran sebaiknya terlebih dahulu dilihat melalui hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila ditemukan kesalahan dalam perhitungan biaya operasional kendaraan tanpa adanya unsur pidana, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran oleh operator apabila diperlukan.

“Kalau memang ada mark up tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika hanya terjadi kekeliruan dalam perhitungan biaya operasional, penyelesaiannya cukup melalui mekanisme administratif berdasarkan hasil audit,” jelasnya.

Perlu Evaluasi Nasional

Djoko juga mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk mengumpulkan seluruh pemerintah daerah yang telah menjalankan program transportasi umum agar memiliki standar pengelolaan yang sama.

Menurutnya, pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun skema pembiayaan transportasi publik agar keberlanjutan layanan dapat terjaga.

“Pemerintah pusat perlu menyusun kesepahaman nasional mengenai pengelolaan transportasi umum sekaligus memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah agar layanan angkutan massal terus berkembang,” pungkas Djoko Setijowarno, Minggu (26/7/2026).***

Editor : Syafira

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel