
TIMETODAY.ID, BOGOR — Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari anggaran tahun 2024 dan 2025 di Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah penerima manfaat.
Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua Umum LSM Gerakan Nasional Padjajaran (GENPAR), Sambas Alamsyah, melakukan peninjauan langsung ke tiga lokasi pelaksanaan program serta mewawancarai sejumlah warga penerima bantuan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Sambas mengaku menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.
“Penelusuran kami ke tiga titik lokasi Program Ketahanan Pangan ini diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” kata Sambas. Sabtu 4/07/2026
Menurutnya, persoalan tidak hanya ditemukan pada program peternakan kambing, tetapi juga pada kegiatan budidaya sayuran hidroponik dan ayam petelur yang berada di Kampung Tegalkramat, RT 07 RW 04. Saat dilakukan peninjauan, lokasi tersebut disebut hanya menyisakan kandang yang kondisinya telah rusak.
Sementara itu, Ketua RT 06 Desa Sirnasari, Supandi, yang juga tercatat sebagai salah seorang penerima manfaat, mengaku sempat dititipi untuk memelihara lebih dari 100 ekor kambing yang diperuntukkan bagi enam penerima manfaat.
“Hanya sekitar sembilan bulan kami memelihara. Waktu itu tiba-tiba kami diminta membongkar kandang karena kambingnya akan dijual dan katanya akan diganti dengan yang baru. Namun sampai sekarang kambing penggantinya tidak pernah ada. Uangnya juga kami tidak tahu ke mana,” ujar Supandi.
Keterangan senada disampaikan Junaedi, penerima manfaat lainnya. Ia mengaku menerima lima ekor kambing dari program tersebut dan memeliharanya selama kurang lebih tujuh bulan.
“Waktu itu saya dititipkan lima ekor kambing Program Ketahanan Pangan. Setelah sekitar tujuh bulan dipelihara, kambing itu saya jual, kemudian uang hasil penjualannya saya serahkan kepada Pak Kades Mumin Sonjaya atau Yogi,” kata Junaedi.
Ia mengaku hingga kini tidak pernah lagi menerima kambing pengganti sebagaimana yang dijanjikan dalam mekanisme program.
“Karena sudah tidak ada kambing lagi, sekarang saya hanya memelihara kambing milik orang lain dengan sistem maparo,” katanya.
Berdasarkan keterangan sejumlah penerima manfaat, program yang sebelumnya disampaikan menggunakan mekanisme dana bergulir dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Warga mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan pengelolaan dana setelah mereka mengembalikan dana hasil usaha sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Sambas, masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut, termasuk apakah dana yang telah dikembalikan benar-benar disalurkan kembali kepada penerima manfaat lainnya.
Hingga kini, kata dia, warga mengaku belum pernah menerima penjelasan maupun laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana bergulir tersebut.
Atas temuan itu, GENPAR menyatakan akan mengumpulkan berbagai data, dokumen, dan keterangan masyarakat sebagai bahan kajian lebih lanjut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk mengkaji ulang laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024 dan 2025. Kami juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Desa Sirnasari, khususnya terkait mekanisme dana bergulir, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawabannya,” tegas Sambas.***
Editor : Syafira
Sumber : narasitoday.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































