
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebanyak 1.780 angkot (angkutan kota) di Kota Bogor masih beroperasi meski telah melampaui batas usia teknis 20 tahun. Angka itu setara dengan 66 persen dari total 2.679 unit angkot yang melayani 25 trayek di kota tersebut.
Untuk menertibkan kondisi itu, Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai dasar hukum teknis penindakan.
Setelah Perwali terbit, operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, Denpom, dan TNI segera digelar. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan penertiban tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran.
“Tidak boleh ada hal-hal yang dilanggar,” ujar Dedie kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Perwali itu akan memuat sejumlah ketentuan yang wajib ditindaklanjuti Dinas Perhubungan, antara lain mekanisme reduksi dan konversi armada, serta kelengkapan administrasi seperti SIM dan KTP bagi pengemudi maupun pemilik angkot yang ingin mengikuti program tersebut.
Di sisi lain, kesiapan data lapangan masih menjadi pekerjaan rumah. Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Doddy Wahyudin mengakui pihaknya belum mengantongi angka pasti jumlah angkot yang akan mengikuti program reduksi dan konversi.
“Kami sedang koordinasi dengan Organda dan para pemilik angkot yang akan mengikuti program tersebut,” kata Doddy.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































