Pemkab Bogor Tindaklanjuti Larangan Rekrut Honorer Baru dari Mendagri

mendagri
Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru, sekaligus memastikan kesiapan anggaran daerah untuk mengangkat sekitar 9.000 pegawai paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Kebijakan itu diterbitkan untuk menekan lonjakan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terus membebani keuangan daerah.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menginstruksikan seluruh kepala daerah agar tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru sebagai langkah pengendalian fiskal di tingkat daerah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kamis (11/6/2026), menegaskan pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan kebijakan itu tidak akan mengganggu proses penataan kepegawaian yang sedang berjalan di Kabupaten Bogor.

Advertisement
Baca Juga :  Bupati Bogor Dukung Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

“Sebagai segala kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat kami menindaklanjuti. Tetapi kami sama-sama berfokus menyelesaikan beberapa pegawai paruh waktu untuk ditetapkan menjadi pegawai penuh waktu,” ujar Rudy.

Saat ini Pemkab Bogor tengah menata sekitar 9.000 pegawai paruh waktu yang telah mengikuti pelatihan. Rudy menyebut perhitungan anggaran sudah rampung dan keuangan daerah mampu menanggung konsekuensi fiskal jika seluruhnya resmi beralih status menjadi pegawai penuh waktu.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Kembangkan Pasar Petani Garuda ke Kecamatan Lain

Ia juga memastikan tidak akan ada penundaan pembayaran gaji dalam kondisi apa pun, karena hak atas upah dinilai tidak bisa ditangguhkan dengan alasan apa pun.

“Kami sudah berhitung bahwa yang namanya gaji itu hak setiap orang bekerja. Maka kami pastikan tidak akan ada penundaan kewajiban bayar kepada siapapun yang bekerja,” kata Rudy.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel